Polemik Ijazah Gibran: KPU Surakarta Pastikan Verifikasi Sesuai Aturan

Polemik Ijazah Gibran: KPU Surakarta Pastikan Verifikasi Sesuai Aturan
Fajarasia.id — Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menegaskan bahwa seluruh tahapan verifikasi berkas persyaratan calon pada Pemilihan Kepala Daerah Surakarta 2020 telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Penegasan ini merespons kembali sorotan publik terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta.
Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara menjelaskan bahwa proses verifikasi terhadap berkas pendaftaran seluruh kontestan, termasuk ijazah pendidikan luar negeri milik Gibran, telah melalui tahapan administratif yang terukur dan sah secara regulasi.
Pemeriksaan ijazah lulusan lembaga pendidikan luar negeri tidak mewajibkan penyelenggara pemilu melakukan verifikasi faktual secara fisik ke negara asal tempat studi. Sesuai aturan penanganan dokumen pendidikan luar negeri, verifikasi didasarkan pada surat keterangan penyetaraan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dalam tahapan Pilkada 2020, KPU Surakarta menindaklanjuti penyetaraan dari Kemendikbud tersebut melalui pengecekan di Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII di Solo. Berdasarkan rujukan dokumen resmi kementerian dan verifikasi wilayah tersebut, syarat administrasi pencalonan Gibran dinyatakan memenuhi ketentuan hukum.
Penjelasan dari KPU Surakarta ini memperkuat pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024.
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang membatalkan keabsahan ijazah luar negeri Gibran sebagai dokumen yang setara dengan tingkat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.***

Pos terkait