Perpres Ojol Rampung, Potongan Platform Maksimal 8 Persen

Perpres Ojol Rampung, Potongan Platform Maksimal 8 Persen

Fajarasia.id  — Pemerintah dan DPR RI merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Salah satu poin yang diatur adalah biaya platform bagi pengemudi ojek online (ojol) yang maksimal 8 persen.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan ketentuan biaya platform tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026. Kini, ketentuan itu juga diperkuat melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

“Kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli, salah satunya pengaturan biaya platform 8 persen,” kata Dudy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Menurut Dudy, masuknya ketentuan tersebut ke dalam Perpres menjadi jawaban atas aspirasi para pengemudi ojol. Regulasi baru itu juga tidak hanya mengatur layanan pengangkutan penumpang, tetapi mencakup pengiriman barang dan makanan.

Ketentuan tarif angkutan orang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara pengaturan pengiriman barang dan makanan akan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan Perpres tersebut disusun untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Menurut dia, pemerintah kini tidak hanya mengatur transportasi orang, tetapi juga memasukkan layanan pengiriman barang serta produk makanan ke dalam kerangka regulasi.

“Kita telah menyempurnakan perpres terkait perlindungan ataupun pengakomodasian kepentingan semua pihak yang ada di ekosistem transportasi online,” ujar Maman.

Kementerian UMKM, kata Maman, akan mendapat tugas mengawal perjanjian kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojol. Pengaturan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Perpres.

Adapun kewenangan mengenai tarif angkutan orang berada di Kementerian Perhubungan, sedangkan pengaturan pengiriman barang dan makanan menjadi ranah Komdigi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Komdigi telah melakukan sejumlah simulasi untuk menyiapkan aturan turunan Perpres tersebut.

Berdasarkan Perpres, Komdigi akan menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengiriman barang dan makanan. Pengaturan itu diarahkan untuk memastikan pengemudi memperoleh pendapatan yang layak sekaligus mendapat perlindungan terhadap risiko pekerjaan.

“Prinsip pengaturan ini adalah bagaimana menjamin penghasilan yang layak bagi pengemudi dan perlindungan risiko terhadap pengemudi,” kata Nezar.

Ketentuan tersebut nantinya dituangkan dalam peraturan menteri. Aturan turunan itu juga akan mengatur aspek akuntabilitas dan transparansi dalam pembentukan tarif oleh perusahaan platform.

Nezar mengatakan regulasi tersebut diharapkan dapat memperbaiki pendapatan serta perlindungan bagi pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran barang dan makanan berbasis aplikasi.

Dengan rampungnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah menempatkan pengemudi, aplikator, serta pengguna layanan dalam satu kerangka regulasi yang mencakup transportasi orang hingga pengiriman barang dan makanan.***

Pos terkait