Biaya Haji 2027 Turun: DPR Wanti-wanti Kualitas Layanan Jemaah

Biaya Haji 2027 Turun: DPR Wanti-wanti Kualitas Layanan Jemaah
Fajarasia.id — Penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi harus dibarengi dengan jaminan kualitas pelayanan bagi jemaah di Tanah Suci. Pemerintah dan panitia kerja diingatkan agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan fasilitas krusial, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, hingga layanan puncak di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Peringatan tersebut disuarakan Anggota Komisi VIII DPR RI Mahdalena menyusul kesepakatan BPIH 2027 sebesar Rp 98.466.351 per jemaah. Angka ini susut signifikan dibandingkan usulan awal pemerintah yang mencapai Rp 107.340.172 per jemaah.
Dari total BPIH yang disepakati, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah ditetapkan sebesar Rp 54.648.825 atau 55,50 persen. Sisa 44,50 persen atau senilai Rp 43.817.526 ditutup menggunakan nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana haji.
Setelah memperhitungkan setoran awal sebesar Rp 25 juta, saldo akun virtual sekitar Rp 3,4 juta, serta subsidi pemerintah sekitar Rp 3 juta, rata-rata biaya sisa pelunasan yang wajib dibayar jemaah menjadi Rp 23.248.825.
Mahdalena menegaskan bahwa rasionalisasi BPIH wajib diiringi pengawasan ketat di setiap pos pembiayaan. Menurut dia, penghematan anggaran tidak boleh dijadikan alasan untuk menekan standar layanan dasar yang diterima jemaah.
“Yang harus kita pastikan adalah setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat kepada jemaah. Efisiensi tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan NTB I tersebut.
Salah satu komponen yang disorot secara khusus adalah transparansi biaya penerbangan. Belajar dari evaluasi operasional haji tahun sebelumnya yang mencatatkan tambahan biaya penerbangan hingga Rp 713 miliar, DPR mendorong keterbukaan rincian kontrak dengan maskapai, termasuk kejelasan klausul penyesuaian harga bahan bakar avtur.
Selain armada udara, transparansi pengadaan perlengkapan jemaah serta rincian skema penggunaan nilai manfaat juga diminta dibuka secara jelas guna menghindari potensi pembebanan anggaran yang tumpang tindih. Pengawasan ini diharapkan bermuara pada tata kelola haji yang transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kenyamanan jemaah.****

Pos terkait