Fajarasia.id — DPR RI menetapkan lima calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) untuk masa jabatan 2026-2031.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026), setelah Komisi VII DPR menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 15 calon anggota Dewas RRI.
Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut dalam rapat paripurna. Dari proses tersebut, Komisi VII menetapkan lima calon anggota Dewas terpilih serta lima calon untuk pergantian antarwaktu (PAW).
Lima nama yang ditetapkan sebagai calon anggota Dewas LPP RRI periode 2026-2031 yakni:
- Soleman Yusuf — unsur RRI
- Bara Ilyasa — unsur masyarakat
- Widiarsi Agustina — unsur masyarakat
- Mohamad Reza — unsur masyarakat
- Margaretta Fajar Kurnia Putri — unsur masyarakat
Selain lima anggota terpilih, DPR juga menetapkan lima calon anggota untuk mengisi posisi pergantian antarwaktu.
Mereka adalah:
- I Made Sunarsa — unsur pemerintah
- Yonas Markus Tuhuleruw — unsur RRI
- Azimah — unsur masyarakat
- Machroni Kusuma — unsur masyarakat
- Syukron Jamal — unsur masyarakat
Disetujui dalam Rapat Paripurna
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan anggota dewan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan yang disampaikan Komisi VII.
“Terhadap laporan Komisi VII DPR atas hasil pembahasan uji kelayakan yang memutuskan lima orang calon Anggota Dewas Lembaga Penyiaran Publik RRI masa jabatan 2026-2031, apakah dapat disetujui?” tanya Dasco.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab setuju oleh anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
Dengan keputusan tersebut, lima nama hasil seleksi Komisi VII DPR resmi ditetapkan sebagai calon anggota Dewas LPP RRI untuk periode 2026-2031. Lima nama lainnya disiapkan sebagai calon pergantian antarwaktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.****





