Fajarasia.id — Pemerintah bersama DPR RI merampungkan penyusunan aturan mengenai ekosistem ojek online (ojol). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tersebut akan mengatur sejumlah aspek, mulai dari pengangkutan penumpang, tarif, hingga layanan pengiriman barang dan makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penyusunan aturan itu dilakukan setelah pemerintah dan DPR melakukan sinkronisasi serta harmonisasi untuk mengakomodasi aspirasi para pelaku usaha dan pengemudi ojol.
Hal itu disampaikan Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026). Turut hadir Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Dari pemerintah, hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
“Setelah sekian lama melakukan sinkronisasi dan harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua,” kata Dasco.
Menurut dia, Perpres tersebut secara khusus mengatur penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi untuk mengangkut orang, termasuk ketentuan mengenai tarif. Pengaturan juga mencakup layanan pengiriman barang dan makanan.
Dasco menyebut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan resmi dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis.
Dalam penerapannya, pemerintah membagi kewenangan pengelolaan ekosistem ojol kepada sejumlah kementerian.
Kementerian UMKM akan berperan sebagai pengampu ekosistem ojol. Sementara itu, Kementerian Perhubungan bertanggung jawab terhadap aspek angkutan orang dan pengaturan tarif.
Adapun pengaturan mengenai layanan pengiriman barang dan makanan akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Untuk itu, kami akan berikan kesempatan kepada yang pertama Menteri UMKM sebagai pengampu, lalu kemudian Menteri Perhubungan yang mengatur soal angkutan orang dan tarifnya,” ujar Dasco.
Selanjutnya, Kementerian Komdigi akan menangani aspek barang dan makanan sebelum proses penerbitan Perpres dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan terbitnya aturan tersebut, pemerintah berharap ekosistem transportasi berbasis aplikasi memiliki landasan pengaturan yang lebih jelas, termasuk bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, pengguna jasa, serta pelaku usaha yang bergantung pada layanan ojol.****





