Menperin Sarmuji: Penerapan SNI Harus Selektif agar Tidak Jerat Industri Dalam Negeri

Menperin Sarmuji: Penerapan SNI Harus Selektif agar Tidak Jerat Industri Dalam Negeri

Fajarasia.id  – Menteri Perindustrian (Menperin) Sarmuji menegaskan pentingnya penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk mendongkrak kualitas produk lokal sekaligus melindungi konsumen. Kendati demikian, ia mengingatkan agar regulasi standar tersebut tidak diterapkan secara serampangan yang justru berpotensi membebani manufaktur domestik.

Menurut Sarmuji, selain menjamin mutu barang, SNI memang berfungsi strategis sebagai penahan teknis (technical barrier) untuk membendung banjir produk impor sejenis. Namun, pemerintah harus bersikap cermat dan selektif dalam memilah komoditas mana yang wajib dikenakan persyaratan tersebut.

“SNI memang penting agar industri kita makin berkualitas dan konsumen terlindungi. Namun, penerapan SNI harus diperhitungkan dengan matang supaya jangan sampai menjadi technical barrier bagi industri kita sendiri,” ujar Sarmuji usai meninjau Unit Pelayanan Publik (UPP) Kemenperin, Jumat (9/10/2026).

Kekhawatiran Menperin berdasar pada realitas rantai pasok industri nasional. Pasalnya, tak sedikit barang impor yang masuk ke Indonesia sejatinya difungsikan sebagai bahan baku atau komponen penunjang bagi proses produksi dalam negeri, khususnya yang berorientasi ekspor.

Sarmuji mencontohkan komoditas ban. Di satu sisi, ban dijual langsung untuk kebutuhan konsumen ritel. Namun di sisi lain, ban merupakan komponen vital dalam perakitan kendaraan bermotor yang bakal diekspor ke pasar global.

Apabila regulasi SNI diterapkan tanpa memperhitungkan peran komoditas tersebut dalam rantai produksi, operasional industri manufaktur dalam negeri dikhawatirkan bakal terganggu.

Mengantisipasi dampak negatif tersebut, pemerintah berkomitmen meneliti dan mengevaluasi satu per satu penerapan SNI pada barang impor. Reviu difokuskan pada produk luar negeri yang menjadi pasokan krusial bagi industri domestik.

Sarmuji menegaskan bahwa kebijakan perlindungan pasar tidak boleh mengorbankan efisiensi dan daya saing ekspor manufaktur Indonesia di kancah internasional.

“Kita harus memilah dengan benar mana produk luar yang memang perlu ditahan dan mana yang justru kita butuhkan untuk produksi dalam negeri. Penataan ini penting agar daya saing ekspor kita tetap terjaga,” tegasnya.***

Pos terkait