DPR Ungkap Anggaran Rp 23 Triliun untuk Gaji PPPK pada 2027

DPR Ungkap Anggaran Rp 23 Triliun untuk Gaji PPPK pada 2027

Fajarasia.id  — Pemerintah menyiapkan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 23 triliun pada 2027 untuk membantu pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. DPR meminta penyaluran anggaran tersebut ke daerah dipercepat agar hak pegawai, terutama guru dan tenaga kesehatan, tidak terlambat dibayarkan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, anggaran tersebut disiapkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pembayaran gaji sekitar 1,4 juta PPPK.

“Angkanya untuk PPPK ini istilahnya DAU, tambahan DAU. Itu Rp 23 triliun. Untuk total mungkin 1,4 juta PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Angka yang lumayan cukup besar,” kata Dede dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Menurut Dede, besarnya kebutuhan anggaran harus diimbangi dengan mekanisme penyaluran dana yang lebih efektif. Sebab, keterlambatan transfer dari pemerintah pusat dapat menghambat kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan pegawai.

Ia menyebut, salah satu persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat adalah keterlambatan pembayaran gaji dan tunjangan guru selama beberapa bulan akibat dana yang belum diterima pemerintah daerah tepat waktu.

“Banyak saya masih dapat keluhan dari masyarakat bahwa ada guru yang gaji dan tunjangannya belum terbayarkan sejak bulan April, misalnya. Nah, kenapa? Karena uang yang turun ke daerah agak lama,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dede mengatakan Komisi II DPR mendorong Kementerian Keuangan mempercepat penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan DAU kepada pemerintah daerah.

Menurut dia, penyaluran dana lebih awal dapat membantu daerah menyiapkan anggaran belanja pegawai sehingga pembayaran gaji tidak terkendala keterlambatan transfer.

“Dengan konsep yang kita dorong di Kementerian Keuangan itu dibayarnya di awal. Itulah yang menyebabkan nanti proses ke depan, baik DBH maupun tambahan DAU, itu lebih awal. Karena tujuannya salah satunya dalam membayar gaji,” kata Dede.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa alokasi Rp 23 triliun dalam APBN 2027 ditujukan untuk membantu pembiayaan gaji PPPK guru, termasuk pegawai paruh waktu.

Ia menilai dukungan anggaran dari pemerintah pusat menjadi penting bagi daerah yang menghadapi pengurangan Transfer ke Daerah (TKD), sementara kebutuhan belanja pegawai tetap harus dipenuhi.

“Di 2027 disediakan Rp 23 triliun APBN agar PPPK guru ini bisa ditanggung oleh APBN, termasuk PPPK paruh waktunya. Tentu ini langkah, saya menilainya (suatu) penyelamatan karena daerah TKD-nya berkurang, (tetapi) bebannya malah bertambah, jadi diambil oleh APBN,” ujar Mardani.

Meski mengapresiasi rencana dukungan anggaran tersebut, Mardani mengingatkan pentingnya membangun mekanisme pembiayaan yang berkelanjutan.

Menurut dia, kepastian mengenai pembiayaan gaji PPPK perlu diperkuat melalui pengaturan yang jelas agar keberlangsungan pembayaran tidak hanya bergantung pada kesepakatan anggaran setiap tahun.

“Perlu ada pengaturan yang lebih sustainable karena yang saya tahu ini tidak ada perangkat undang-undang yang menjamin sustainability-nya,” tegasnya.

DPR berharap alokasi anggaran tersebut tidak hanya membantu meringankan beban pemerintah daerah, tetapi juga memastikan gaji PPPK dibayarkan tepat waktu. Kepastian pendanaan dan kelancaran penyaluran anggaran dinilai penting agar guru, tenaga kesehatan, serta pegawai pemerintah lainnya dapat menjalankan tugas tanpa dibayangi persoalan pembayaran hak mereka.****

Pos terkait