Yusril: Pemulangan Ribuan Napi WNI dari Luar Negeri Perlu Persiapan Matang

Menko Bidang Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Jumpa Pers Soal Pemulangan Ribuan Napi WNI dari Luar Negeri, Kamis (9/10)
Menko Bidang Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Jumpa Pers Soal Pemulangan Ribuan Napi WNI dari Luar Negeri, Kamis (9/10)

Fajarasia.id — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa rencana pemerintah untuk memulangkan ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menjalani hukuman di luar negeri membutuhkan proses yang hati-hati dan terkoordinasi.

Dalam keterangannya kepada media di Jakarta Selatan, Yusril menekankan bahwa kesiapan lembaga pemasyarakatan di dalam negeri menjadi faktor krusial sebelum pemindahan dilakukan. “Kita harus pastikan dulu kapasitas dan kesiapan lapas kita. Saat ini saja sudah penuh sesak,” ujarnya.

Menurut data yang dimiliki Yusril, terdapat sekitar 5.800 WNI yang sedang menjalani hukuman di berbagai penjara di Malaysia. Ia menegaskan bahwa pemulangan mereka tidak bisa dilakukan secara serentak tanpa memperhitungkan dampak terhadap sistem pemasyarakatan nasional.

“Kalau langsung dipindahkan ribuan orang, tentu akan menimbulkan persoalan baru. Kita perlu waktu dan strategi agar prosesnya berjalan lancar,” jelasnya.

Yusril juga menyoroti pentingnya penempatan napi sesuai dengan daerah asal mereka. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses reintegrasi sosial dan menjaga kedekatan dengan keluarga. “Misalnya, napi asal NTT yang ditahan di Malaysia, sebaiknya ditempatkan di lapas yang ada di NTT, bukan di Batam atau daerah lain yang jauh dari keluarganya,” tambahnya.

Ia mengakui bahwa proses pemulangan ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah harus mempertimbangkan aspek keadilan dan menghindari kecemburuan sosial di antara para napi. “Kalau kita hanya memulangkan sebagian, yang lain bisa merasa diperlakukan tidak adil. Maka dari itu, kami harus benar-benar cermat,” tuturnya.

Rencana pemulangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan hukum bagi WNI di luar negeri sekaligus mengoptimalkan sistem pemasyarakatan nasional. Namun, Yusril menegaskan bahwa langkah ini hanya akan dilakukan jika seluruh aspek pendukung telah siap.****

Pos terkait