Fajarasia.id — Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif global baru untuk impor dari semua negara, dari 10 persen menjadi 15 persen. Keputusan mendadak ini disampaikan Trump melalui media sosial, sehari setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif timbal balik yang sebelumnya ia terapkan.
Trump menyebut pemerintahannya akan mempertimbangkan pengenaan tarif lain dalam beberapa bulan ke depan, sesuai kerangka hukum yang berlaku. Tarif baru ini diberlakukan berdasarkan Bagian 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang mengizinkan pembatasan impor hingga 15 persen jika terjadi defisit perdagangan besar dan serius.
Mahkamah Agung sebelumnya memutuskan bahwa Trump melampaui wewenang kepresidenan ketika menggunakan undang-undang darurat era 1970-an untuk memberlakukan tarif timbal balik terhadap hampir semua mitra dagang AS, termasuk bea masuk terkait fentanil dari China, Kanada, dan Meksiko.
Dengan tarif baru ini, negara-negara seperti Jepang dan Korea Selatan akan kembali menghadapi bea masuk sebesar 15 persen, sama seperti sebelum putusan pengadilan.***





