Putusan MA AS Dinilai Akhiri Era Tarif Tak Terbatas Trump

Putusan MA AS Dinilai Akhiri Era Tarif Tak Terbatas Trump

Fajarasia.id  — Ketua Komite Perdagangan Internasional Parlemen Eropa, Bernd Lange, menyebut putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatasi penggunaan wewenang darurat untuk tarif sebagai langkah penting mengakhiri era “tarif tak terbatas dan sembrono” yang diberlakukan Presiden Donald Trump.

Mahkamah Agung AS sebelumnya memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif menyeluruh. Putusan ini menjadi penghalang bagi strategi tarif besar-besaran Trump yang selama ini berlandaskan pada wewenang darurat tersebut.

Menulis di platform X, Lange menyebut putusan itu sebagai “sinyal positif bagi supremasi hukum” dan menegaskan bahwa bahkan seorang presiden AS tidak berada di luar aturan hukum. Ia menambahkan, implikasi putusan ini akan dikaji lebih lanjut oleh tim negosiasi Parlemen Eropa dalam pertemuan terkait kesepakatan perdagangan UE-AS.

Komite Perdagangan Internasional EP dijadwalkan menggelar pemungutan suara pada 23–24 Februari terhadap dua proposal legislatif yang berkaitan dengan pelaksanaan komitmen UE dari kesepakatan politik yang dicapai Trump dan Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen pada Juli 2025 di Turnberry, Skotlandia.***

Pos terkait