Fajarasia.id — Aktivitas jasa angkut sepeda motor di pelintasan rel tanpa palang pintu dekat Stasiun Cibitung, Desa Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, masih berlangsung hingga kini. Dengan tarif sekitar Rp 5.000 sekali melintas, sejumlah pengendara memilih jasa tersebut untuk menghemat waktu perjalanan dibanding memutar ke pelintasan resmi sejauh hampir 1 kilometer.
Sejumlah warga terlihat berjaga di gubuk semi permanen di bantaran rel, menunggu pengendara yang hendak menyeberang. Saat ada pengguna jasa, empat hingga lima orang langsung mengangkat motor menggunakan bambu sebagai penopang, lalu memikulnya bersama-sama melewati rel aktif.
Fenomena ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan dinilai membahayakan keselamatan. Meski demikian, para pekerja jasa angkut motor tampak lihai memperkirakan waktu penyeberangan di sela-sela kereta yang melintas.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa aktivitas di jalur rel tanpa izin sangat dilarang. “KAI tegas melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api apa pun alasannya, karena sangat membahayakan perjalanan kereta api dan masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
KAI menyebut larangan ini mengacu pada UU Perkeretaapian. Pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan aparat setempat untuk menutup akses penyeberangan liar tersebut.****





