Fajarasia.id – Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Didit Herdiawan Ashad menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. Didit mengakui, keberadaan personel Polri aktif di Kementerian KP selama ini justru memberi manfaat besar dalam mendukung pengawasan dan penegakan aturan.
“Iya, Kementerian KP merasa terbantu dengan keberadaan anggota Polri aktif,” ujar Didit di Jakarta, Minggu (23/11).
Pernyataan Didit sejalan dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih lain. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia misalnya, menegaskan bahwa keberadaan Polri aktif maupun jaksa di kementeriannya memperkuat sistem pengawasan sektor energi dan sumber daya mineral.
“Sangat membantu. Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Dirjen Gakkum kan dari jaksa. Ini kolaborasi yang baik,” kata Bahlil.
Sementara itu, Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla juga menilai kehadiran Polri aktif sebagai kebutuhan strategis, terutama dalam menangani kasus migran ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dzulfikar menjelaskan, KP2MI bersama Polri telah membentuk desk khusus untuk menangani pekerja migran ilegal dan TPPO. Menurutnya, pengalaman aparat dalam investigasi, intelijen, dan operasi hukum sangat relevan dengan kompleksitas persoalan migran.
“Polisi aktif yang ditempatkan di KP2MI terbukti berpengalaman dan cepat bekerja, terutama dalam situasi genting,” tegas Dzulfikar.
Ia menambahkan, salah satu direktorat baru di KP2MI bahkan diisi oleh perwira tinggi Polri sebagai Direktur Siber, yang sudah menunjukkan hasil konkret dalam pencegahan pengiriman PMI ilegal.
Sebelumnya, MK melalui putusan perkara 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa Kapolri tidak lagi bisa menugaskan polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil di luar institusi kepolisian, kecuali mereka sudah mengundurkan diri atau pensiun.
Hakim konstitusi menilai aturan lama menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melemahkan prinsip netralitas aparatur negara. Putusan ini sekaligus menegaskan perlunya meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.
Meski sejumlah kementerian mengaku terbantu dengan keberadaan Polri aktif, putusan MK menjadi momentum untuk menata ulang mekanisme pengisian jabatan sipil. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan: menjaga efektivitas pengawasan sekaligus memastikan prinsip konstitusi dan netralitas aparatur negara tetap terjaga.






