Waka Komisi X: Guru Tak Boleh Dikriminalisasi

Waka Komisi X: Guru Tak Boleh Dikriminalisasi

Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menanggapi kasus seorang guru SD di Tangerang Selatan yang dilaporkan ke polisi oleh orang tua murid setelah menasihati siswanya. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang sehat antara guru dan orang tua agar niat edukatif tidak disalahpahami.

“Kasus ini menunjukkan betapa mudahnya niat edukatif guru disalahpahami ketika komunikasi tidak berjalan baik,” ujar Lalu Hadrian.

Menurutnya, menasihati siswa adalah bagian dari tugas pendidik dalam membentuk karakter, selama dilakukan tanpa merendahkan atau mengintimidasi anak. Hal ini sejalan dengan Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 yang menekankan pencegahan kekerasan sekaligus penguatan budaya positif di sekolah.

Lalu mendorong agar penyelesaian damai diprioritaskan. Ia menilai proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur, namun mediasi berbasis keadilan restoratif menjadi jalan terbaik. “Yang paling ideal adalah mediasi agar hak anak terlindungi, guru tidak dikriminalisasi, dan iklim pendidikan tetap sehat,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan laporan dibuat karena orang tua murid tidak menerima perkataan guru. Orang tua sempat meminta guru meminta maaf di depan kelas, namun tidak tercapai kesepakatan hingga akhirnya ditempuh jalur hukum.

Budi menambahkan, kepolisian membuka peluang mediasi dan siap memfasilitasi proses restorative justice. “Polres Tangerang Selatan akan menerima kedua belah pihak untuk berdamai,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hubungan antara guru, murid, dan orang tua. DPR berharap penyelesaian damai dapat menjaga marwah pendidikan sekaligus melindungi semua pihak yang terlibat.

Pos terkait