Vaksinasi Rendah, Penyebab Diberlakukan Perjalanan Wajib Booster

Vaksinasi Rendah, Penyebab Diberlakukan Perjalanan Wajib Booster

Fajarasia.co – Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati beralasan syarat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri maupun luar negeri karena target vaksinasi booster masih rendah.

Diketahui, masyarakat yang sudah disuntik vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) yaitu 18.393.956 orang atau 8.83 persen.

“Ini kita lagi lakukan sekarang melihat perkembangan kasus positif Covid-19 di Indonesia dan pencapaian vaksin booster yang masih belum terlalu tinggi sehingga ini yang diwajibkan di perjalanan dalam negeri maupun perjalanan luar negeri,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati selasa(12/7/2022).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mensyaratkan vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dengan transportasi baik dalam negeri maupun luar negeri pada masa pandemi Covid-19, yang mulai berlaku pada 17 Juli 2022.

“Jadi pada intinya adalah untuk perjalanan dalam negeri ini bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum ini bisa melakukan perjalanan tanpa ada syarat-syarat lain selain vaksin booster yang ketiga,” ucap Irawati.

Sebaliknya, lanjut dia, jika masih dua kali vaksin maka syaratnya sama seperti pelaku perjalanan dalam negeri.

“Kalau vaksin booster itu bisa melakukan perjalanan tanpa harus melakukan tes apapun tetapi kalau masih dua kali vaksin tetap harus melakukan PCR 3×24 jam atau antigen 1×24 jam dan jika masih satu kali vaksin itu wajib PCR 3×24 jam,” terangnya.

Menurutnya, aturan itu hampir sama dengan aturan mudik yang diberlakukan Kementerian Perhubungan beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk perjalanan luar negeri, kata Adita, juga wajib sudah divaksin booster.

“Ini justru tidak ada syarat lain, wajibnya adalah booster. Jadi Surat Edaran yang baru kira-kira seperti itu,” ungkapnya. ****

Pos terkait