Usai Ditetapkan Tersangka, Bharada E Langsung Dijebloskan Ke Tahanan Bareskrim Polri

Usai Ditetapkan Tersangka, Bharada E Langsung Dijebloskan Ke Tahanan Bareskrim Polri

Fajarasia.co – Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Dit Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, pihaknya langsung menangkap dan menahan Bharada E.

“Bharada E sedang diperiksa di Bareskrim. Kami langsung tangkap tahan,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Brigadir J merupakan sopir sang istri, Ferdy Sambo.Sedangkan, Bharada E merupakan ajudan dari Ferdy Sambo.

Pengungkapan kasus ini sendiri telah dibentuk tim khusus yang mengedepankan pendekatan Scientific Crime Investigation.****

Pos terkait