Uji Materi UU Minerba: Masyarakat Adat Gugat Peran Negara dalam Pengelolaan SDA ke MK

MK
MK

Fajarasia.id  — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Sidang perkara Nomor 184/PUU-XXIII/2025 ini berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, pada Senin (3/11/2025).

Permohonan ini diajukan oleh enam warga yang terdiri dari mahasiswa, aktivis, dan perwakilan masyarakat hukum adat. Mereka mempertanyakan pergeseran peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya dalam sektor pertambangan.

Kuasa hukum para pemohon, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan, menyampaikan perbaikan permohonan dalam sidang tersebut. Ia menyoroti dua pasal utama yang dianggap bermasalah, yakni Pasal 35 dan Pasal 92 UU Minerba.

“Pasal 35 mengatur perizinan usaha pertambangan yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, sementara Pasal 92 memberikan hak kepemilikan hasil tambang kepada pihak swasta setelah membayar iuran,” jelas Aristo.

Menurutnya, kedua pasal tersebut saling berkaitan dan membentuk satu sistem privatisasi yang menggeser makna penguasaan negara atas sumber daya alam menjadi sekadar urusan administratif. Ia menilai hal ini bertentangan dengan semangat konstitusi yang menempatkan negara sebagai pengelola utama kekayaan alam demi kesejahteraan rakyat.

“Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal bagaimana negara menjalankan mandat konstitusionalnya. Kami melihat ada pergeseran peran yang signifikan,” tegasnya.

Para pemohon, yakni Wahyu Ilham Pranoto, Muhammad Faza Aulya’urrahman, Fauzan Akbar Mulyasyah, Yudi Amsoni, Nasidi, dan Sharon, menyatakan bahwa pengaturan dalam UU Minerba telah mengurangi peran negara menjadi hanya penerima iuran dari pelaku usaha tambang, tanpa kontrol substantif atas kepemilikan dan distribusi hasil tambang.

Dalam sidang tersebut, MK menerima perbaikan permohonan dan akan melanjutkan proses pemeriksaan konstitusionalitas pasal-pasal yang dipersoalkan. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari para pemohon.

Uji materi ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip dasar pengelolaan sumber daya alam dan hak masyarakat adat atas wilayah dan kekayaan alam yang mereka kelola secara turun-temurun.****

Pos terkait