Fajarasia.id – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi satu keluarga asal Irak yang terdiri dari tiga orang karena kedapatan menggunakan paspor palsu Belgia.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas saat memeriksa dokumen mereka setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai, Sabtu (28/2/2026) malam. “Kami uji di laboratorium forensik keimigrasian sehingga terdeteksi palsu,” ujarnya di Jimbaran, Selasa.
Ketiga WNA tersebut, yakni suami, istri, dan anak balita, mengaku menggunakan paspor palsu agar bisa masuk ke negara-negara Eropa karena paspor Irak sulit diterima. Setelah ditahan dan diperiksa selama tiga hari, mereka akhirnya dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai menuju Kuala Lumpur.
Bugie menegaskan, modus ini menjadi peringatan serius di tengah konflik Timur Tengah yang berpotensi memicu eksodus besar-besaran warga ke negara lain. “Hal ini bisa sangat mungkin terjadi ke depannya sebagai bentuk eksodus warga negara dari kawasan konflik untuk memasuki negara lain dengan berbagai cara,” katanya.****






