Terkait Isu Dugaan Pemerasan, Berikut Harta Kekayaan Kajari Paluta Yang Tercatat di LHKPN

Terkait Isu Dugaan Pemerasan, Berikut Harta Kekayaan Kajari Paluta Yang Tercatat di LHKPN

Fajarasia.id  – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara, Dadi Wahyudi tengah jadi sorotan. Ia disebut-sebut terlibat dugaan pemerasan hingga Rp10 miliar saat masih menjabat sebagai Kajari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku, terhadap mantan Bupati KKT Petrus Fatlolon.

Isu ini mencuat setelah istri Petrus, Joice Fatholon Pentury, menyampaikan pernyataan lengkap dengan rekaman di hadapan Komisi III DPR RI dalam Rapat Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan pada Kamis (4/12/2025) yang lalu. Pernyataan Joice kemudian viral di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI, Rudi Murgono, memastikan akan menindaklanjuti laporan itu. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR.

Sebagai pejabat negara, Dadi wajib melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan pada 13 Januari 2025 untuk periode tahun 2024 yang di kutip Redaksi pada Senin (22/12/2025), berikut rincian kekayaannya:

  • Tanah dan bangunan seluas 2.000 m² di Kota Cianjur, senilai Rp80 juta
  • Tanah dan bangunan 78 m²/68 m² di Jakarta Timur, senilai Rp1,5 miliar
  • Tanah dan bangunan 323 m²/90 m² di Kota Klaten, senilai Rp250 juta
  • Tanah dan bangunan di Kuningan, senilai Rp500 juta
  • Tanah dan bangunan 163 m² di Kota Sumedang, senilai Rp100 juta
  • Harta bergerak lainnya Rp85 juta
  • Kas dan setara kas Rp100 juta
  • Hutang tercatat Rp350 juta

Dengan demikian, total kekayaan Dadi Wahyudi yang dilaporkan ke KPK mencapai Rp2,265 miliar.***

Pos terkait