Terima Permohonan Banding, PT. Kupang Vonis Terdakwa Kasus Awololong Empat Tahun Penjara

Terima Permohonan Banding, PT. Kupang Vonis Terdakwa Kasus Awololong Empat Tahun Penjara

Fajarasia.co – Pengadilan Tinggi (PT) Kupang, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek wisata di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata.

Kajari Kabupaten Lembata, Azrijal, S. H, M. H yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsusnya, Anto, S. H, Rabu (08/06/2022) pagi tadi menjelaskan bahwa putusan pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 8/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PT Kpg, tanggal 12 Mei 2022 jo. putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 4 Mei 2022 atas nama terdakwa Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto,SE.

Dijelaskan Anto, dalam amar putusannya berbunyi, mengadili menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum terdakwa. Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 67/Pid. Sus – TPK/2021/PN Kupang tanggal 4 Maret 2022 sebatas mengenai lamanya pidana yang telah dijatuhkan dan besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, sehingga amar putusan berbunyi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto, SE selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.265.982. 627, 27, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. menetapkan barang bukti berupa barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 206  sebagaimana termuat dalam dictum putusan Nomor 67/Pid. Sus – TPK/2022/PN Kp., tanggal 4 Maret 2022. Dan, menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

Masih menurut Anto, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 9/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PT Kpg tanggal 18 Mei 2022 jo. putusan Pengadilan Negeri Kupang  Nomor 68/Pid. Sus- TPK/PN Kpg, tanggal 4 Mei 2022 atas nama terdakwa Middo Arianto Boru, ST.

Dimana PT Kupang mengadili menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut. Selanjutnya, memperbaiki Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tertanggal 4 Maret 2022 Nomor 68/Pid. Sus- TPK/PN Kpg, sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga berbunyi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Middo Arianto Boru, ST, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. menetapkan barang bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 210 sebagaimana termuat dalam dictum putusan Nomor 68/Pid. Sus- TPK/PN Kpg, tanggal 4 Maret 2022 dan menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

Dan, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 7/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PT Kpg tanggal 18 Mei 2022 atas nama terdakwa Silvester Samun dimana mengadili menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut.

Selanjutnya, memperbaiki Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tertanggal 4 Maret 2022 Nomor 69/Pid. Sus- TPK/PN Kpg, sekedar lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga berbunyi menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Silvester Samun oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Dan, menetapkan barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan Nomor 210 sebagaimana termuat dalam dictum putusan Nomor 69/Pid. Sus- TPK/PN Kpg, tanggal 4 Maret 2022. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 17.000.000. menetapkan terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)

Dilanjutkannya, untuk terdakwa mido arianto boru dan terdakwa silvester samun menerima putusan tersebut dan telah di eksekusi oleh jaksa Namun terdakwa Abraham Yehezkibel Tzasaro Limanto,SE menyatakan pikir-pikir.(rey)

Pos terkait