Fajarasia.id – Pemkab Bekasi mengimbau warganya untuk tidak melakukan konvoi kendaraan maupun menyalakan petasan atau kembang api saat perayaan tahun baru. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Tentang Himbauan Menyambut Malam Tahun Baru 2026.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan himbauan tersebut dibuat agar perayaan tahun baru berlangsung tertib. Sehingga masyarakat merasakan kenyamanan menyambut pergantian tahun.
“Kami juga mengimbau para orangtua agar mengawasi dan mengarahkan putra dan putrinya. Sehingga mereka tidak melakukan kegiatan yang berstifat hura-hura pada malam pergantian tahun nanti,” katanya, melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Ia juga berharap, pada momentum tahun baru bisa mengisi kegiatan pergantian tahun dengan kegiatan positif. Seperti doa dan dzikir bersama misalnya, sebagai wujud rasa syukur sekaligus kepedulian terhadap kondisi sosial dan kemanusiaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan doa, dzikir, dan pengajian baik di masjid maupun musholla. Serta kegiatan ibadah lainnya sesuai agama dan kepercayaan masing-masing,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap momentum Tahun Baru 2026 dapat dijadikan sebagai sarana refleksi. Dan penguatan nilai kebersamaan, sekaligus bentuk empati terhadap saudara-saudara yang terdampak bencana di berbagai daerah.
“Tahun baru ini adalah momen untuk kita melakukan refleksi. Sehingga alangkah baiknya agar kita mengisinya dengan kegiatan positif dan menjauhkan dari kegiatan yang bersifat hura-hura semata,” ujarnya.





