Sumatera Utara Jadi Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice

Sumatera Utara Jadi Provinsi Ketiga Terapkan Restorative Justice

Fajarasia.id  Kejaksaan Agung RI menyebut Sumatera Utara (Sumut) sebagai provinsi ketiga yang resmi menerapkan konsep restorative justice atau keadilan restoratif. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, serta diikuti oleh seluruh bupati dan wali kota bersama kepala Kejaksaan Negeri di daerah masing-masing.

Pelaksana tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Undang Mugopal, menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi dasar pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. “Perjanjian ini merupakan komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan kejaksaan dalam menjalankan pidana kerja sosial,” ujarnya di Kantor Gubernur Sumut.

Undang menjelaskan, sebelumnya kerja sama serupa telah diterapkan di Jawa Timur dan Jawa Barat. Dengan bergabungnya Sumut, penerapan RJ semakin meluas sesuai Peraturan Kejaksaan RI No.15/2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pidana kerja sosial, lanjutnya, hanya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, atau ketika hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal enam bulan maupun denda kategori II sebesar Rp10 juta. Pelaksanaan kerja sosial dilakukan delapan jam per hari, diawasi jaksa, dan dibimbing pembimbing kemasyarakatan.

Undang menambahkan, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan dalam menerapkan pidana kerja sosial, seperti usia terdakwa di atas 75 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban relatif kecil, serta adanya ganti rugi yang sudah dibayarkan.

“Ada lebih dari 300 bentuk kerja sosial yang bisa diterapkan, mulai dari membersihkan masjid, saluran air, hingga membantu pengurusan administrasi kependudukan,” jelasnya.

Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution menegaskan bahwa program RJ telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai wujud keadilan humanis. “Dengan KUHP baru yang berlaku mulai 1 Januari 2026, penerapan RJ akan menyelamatkan banyak pihak sekaligus mengurangi beban lapas yang selama ini penuh,” katanya.

Bobby juga meminta kepala daerah di Sumut untuk aktif menerapkan pidana kerja sosial di wilayah masing-masing. “Saya menyarankan agar pelaku pidana kerja sosial diberikan insentif sesuai mekanisme yang memungkinkan,” tambahnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar menekankan bahwa penerapan RJ merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis. “RJ menjadi cara menyelesaikan perkara pidana ringan dengan mengutamakan perdamaian, pemulihan hubungan, dan tanggung jawab pelaku tanpa proses pengadilan panjang,” ujarnya.

Harli meminta pemerintah kabupaten/kota segera membentuk tim teknis, menyusun SOP, dan menetapkan supervisi agar penerapan RJ berjalan efektif. “MoU ini adalah komitmen bersama untuk menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.****

 

Pos terkait