Soedeson Tandra: Stop Restorative Justice untuk Kasus Kekerasan Anak

Soedeson Tandra: Stop Restorative Justice untuk Kasus Kekerasan Anak

Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan sikap tegas terhadap penanganan kasus kekerasan anak. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Kapolres Sukabumi dan keluarga korban di Senayan, Senin (2/3/2026), ia menolak keras penerapan Restorative Justice (RJ) pada kasus kematian Nizam Syafei, anak korban kekerasan di Sukabumi.

Menurut politisi Fraksi Golkar ini, kekerasan terhadap anak maupun KDRT tidak boleh diselesaikan dengan perdamaian karena sifat kejahatannya yang berulang. “Kalau terjadi kekerasan terhadap anak, mohon jangan ada Restorative Justice. Kejahatan itu selalu berulang. Setelah dilepaskan, pelaku bisa memukul lagi hingga jatuh korban jiwa,” tegasnya.

Soedeson juga menyoroti lemahnya penanganan laporan sebelumnya yang berujung pada tragedi kematian korban. Ia meminta penyidik tidak hanya bergantung pada pengakuan tersangka, melainkan harus menguatkan bukti materiil melalui autopsi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penerapan pasal perbuatan berlanjut (voortgezette handeling) agar hukuman pelaku dapat ditambah sepertiga dari maksimal. “Polri harus profesional merekonstruksi kejadian ini agar keadilan bagi almarhum benar-benar tercapai,” pungkasnya.****

Pos terkait