Fajarasia.id – Seorang kurir wanita, berinisial DW (24) ditangkap usai diketahui membawa narkoba jenis sabu di Bandar Udara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Tersangka diketahui hendak membawa sabu tersebut ke Surabaya, Jawa Timur.
Kepala Polisi Resor (Kapolres) Kubu Raya AKBP Arief Hidayat mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan Kamis (4/5/2023).
Saat itu, kepolisian mendapat informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Supadio dengan menggunakan seorang kurir.
“Setelah mendapat informasi ciri-ciri tersangka, langsung dilakukan pengetatan dan pemeriksaan penumpang,” kata Arief kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Arief melanjutkan, saat menemukan DW sebagai orang yang telah dicurigai, polisi langsung membawanya ke salah satu ruangan untuk dilakukan penggeledahan.
Petugas langsung membedah sepasang sandal hak tinggi yang dikenakan dan ditemukan enam paket Sabu.
“Pelaku menyembunyikan enam paket sabu seberat setengah kilogram di dalam sandal hak tinggi,” ucap Arief.
Arief menegaskan, atas perbuatannya DW akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
“Tersangka masih kami periksa dan dalami untuk pengembangan,” katanya. ***