Tilang Manual Berencana Diberlakukan Kembali di Kota Bekasi, Ini Sasaran Pelanggarannya

Tilang Manual Berencana Diberlakukan Kembali di Kota Bekasi, Ini Sasaran Pelanggarannya

Fajarasia.id – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani menyebut ada beberapa kategori pelanggaran yang akan ditilang manual apabila hal tersebut kembali diberlakukan.

Mayoritas yang menjadi target adalah mereka yang melakukan pelanggaran dengan fatalitas tinggi.

“Sampai saat ini untuk tilang manual, bisa diterapkan untuk pelanggaran yang berakibat fatalitas tinggi, misalnya bonceng tiga, tidak gunakan helm, melawan arus dan knalpot brong (knalpot bising),” ucap Dani Hamdani kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Pertimbangan untuk menilang manual itu sendiri dilakukan setelah polisi melihat banyak pelanggaran khususnya yang dilakukan oleh pengemudi sepeda motor di wilayah hukum Kota Bekasi.

“Jadi, sebelum Lebaran Idul Fitri ini kami sudah kurangi, artinya lebih banyak ke imbauan, nanti mulai ke depannya, sudah mulai akan diberlakukan lagi penilangan. Artinya, anggota akan diberikan lagi surat tilang,” kata dia.

Pelaksanaan tilang manual ini juga dilakukan atas pertimbangan atas banyaknya para pelanggar.

Terlebih imbauan yang diberikan polisi kepada warga dianggap belum maksimal.

“Sebenarnya, kami cukup berikan imbauan, ya alhamdulillah. Tapi, kan masih perlu dilakukan penindakan terhadap pelanggar itu,” tutur Dani.

Dani juga mengungkapkan alasan dibalik rencana pemberlakuan tilang manual tersebut.

Sebab menurut dia, fasilitas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Kota Bekasi belum ada. Jika E-TLE sudah hadir, maka teknologi tersebut bisa sangat membantu polisi yang bertugas.

“E-TLE sampai saat ini di Kota Bekasi masih dipertimbangkan, nanti kalau kira-kira sudah bisa diterapkan, akan sangat membantu pihak kepolisian, jadi tenaga kami akan dibantu oleh teknologi,” jelas Dani.***

Pos terkait