Fajarasia.id – Persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023 kembali mengungkap fakta baru. Mantan Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping (PIS), Muhamad Resa, memaparkan alur pengadaan kapal pengangkut minyak mentah dari Afrika ke Indonesia.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025) malam, Resa menyebut pengadaan sewa kapal jenis Very Large Crude Carrier (VLCC) Olympic Luna mencapai 6,9 juta dolar AS untuk sekali angkut.
Resa menjelaskan bahwa pada November 2022, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) meminta PIS menyiapkan kapal berukuran Suezmax untuk pengiriman minyak mentah dari Nigeria ke Cilacap. Namun, harga sewa yang ditawarkan mencapai 9,4 juta dolar AS dan sempat naik hingga 10,5 juta dolar AS akibat fluktuasi pasar.
Karena biaya dianggap terlalu tinggi, KPI kemudian meminta alternatif kapal VLCC. PIS lantas menawarkan kapal Olympic Luna dengan harga 6,9 juta dolar AS. Kapal tersebut disewa bersama pihak lain yang lebih dulu menggunakan jasa kapal tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai pengadaan kapal ini bagian dari skema korupsi yang dilakukan para terdakwa. Modus yang dijalankan antara lain merekayasa ekspor dan impor minyak mentah, menolak penawaran lebih murah dari kontraktor, serta menghindari proses lelang terbuka dalam pengadaan kapal.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian besar:
- Kerugian keuangan negara: 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,4 triliun
- Kerugian perekonomian negara: Rp171 triliun akibat harga BBM yang lebih mahal
- Keuntungan ilegal (illegal gain): Rp2,6 miliar dari selisih harga impor BBM
Para Terdakwa
Beberapa nama yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini antara lain:
- Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock and Produk Optimization PT Pertamina Internasional)
- Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
- Agus Purwono (VP Feedstock)
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa)
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Katulistiwa)
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
Dakwaan
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menegaskan bahwa praktik manipulasi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan beban ekonomi besar bagi masyarakat akibat harga BBM yang lebih tinggi.*****





