Fajarasia.id – Seluruh masyarakat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sesuai aturan, iuran harus dibayar tepat waktu agar kepesertaan tetap aktif dan tidak terkena sanksi. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam skema iuran, terdapat beberapa kategori peserta. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung penuh oleh pemerintah. Kedua, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di lembaga pemerintahan seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Mereka membayar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Skema serupa berlaku bagi pekerja di BUMN, BUMD, dan swasta. Untuk keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
Sementara itu, bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, iuran ditetapkan sebagai berikut:
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan. Pemerintah memberikan subsidi sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 ditanggung negara.
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.
Selain itu, untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta ahli warisnya, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayar oleh pemerintah.
Pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan setiap tanggal 10. Tidak ada denda keterlambatan sejak Juli 2016, namun denda tetap berlaku bila peserta yang menunggak menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.
Mengacu pada Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan ditetapkan 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan maksimal 12 bulan dan plafon denda Rp 30 juta. Untuk peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.




