Fajarasia.id – Sepanjang hampir satu dekade, kehadiran BPJS Kesehatan telah membantu merevolusi sistem layanan kesehatan Indonesia. BPJS Kesehatan juga menciptakan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang kuat dan saling bergantung satu sama lain.
Kepesertaan JKN melonjak pesat dari 133,4 juta jiwa pada tahun 2014, menjadi 248,7 juta jiwa pada 2022. Dan, tantangan berikutnya yang menanti adalah BPJS Kesehatan ditargetkan memperluas cakupan kepesertaan menjadi 98 persen di tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, Selasa (31/1/2024). Menurutnya, pelaksanaan JKN selama ini sudah berada pada jalur yang tepat, bahkan terjadi perbaikan terus menerus.
“Program JKN telah berkembang menjadi program yang sangat strategis yang memiliki kontribusi besar dan mampu membuka akses layanan kesehatan melalui perlindungan finansial yang diberikan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Banyak negara sangat tertarik terhadap BPJS Kesehatan sebagai sebuah program gotong royong yang langsung bisa dirasakan masyarakat luas, single payer, yang satu skema terintegrasi, yang sulit ditemukan di banyak negara,” kata Ghufron Mukti, .
Menurutnya, pencapaian Indonesia dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) lebih cepat dibandingkan negara-negara lain. Mereka membutuhkan belasan hingga ratusan tahun untuk dapat mencapai UHC ini.
UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan. UHC secara luas mengandung pengertian bahwa semua orang menerima layanan yang dibutuhkan, tanpa menemui kesulitan dalam keuangan.
Saat ini, lebih dari 90 persen penduduk Indonesia telah dijamin Program JKN. Peserta JKN segmen bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) tahun 2022 meningkat tajam menjadi 96,9 juta jiwa.
Sebelumnya, cakupan non-PBI di tahun 2014 baru mencapai 38,2 juta jiwa. Non-PBI adalah Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja.
Penerimaan iuran JKN juga meningkat lebih dari Rp100 triliun. Pada tahun 2014 penerimaan iuran mencapai Rp40,7 triliun dan menjadi Rp144 triliun pada tahun 2022 (unaudited).
“Saat ini tidak ada lagi istilah gagal bayar rumah sakit. Bahkan, kami bisa membayar sebagian biaya klaim rumah sakit sebelum diverifikasi, untuk menjaga cashflow, sehingga rumah sakit bisa optimal melayani pasien JKN,” kata Ghufron.
“Ini belum pernah terjadi dalam sejarah kami. Bahkan, pemerintah juga sudah menaikkan tarif pembayaran layanan kesehatan di Puskesmas dan di rumah sakit untuk memotivasi fasilitas kesehatan meningkatkan mutu pelayanannya,” katanya lagi.
Ghofron mengatakan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan kini dalam kondisi amat sehat. Kesehatan keuangan DJS per 31 Desember 2022 tercatat sebesar 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan.***





