Said Abdulah Bebekan Tata Kelola dan Anggaran Program MBG

Said Abdulah Bebekan Tata Kelola dan Anggaran Program MBG

Fajarasia.id  – Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah memberikan penjelasan resmi terkait polemik tata kelola dan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang belakangan menjadi sorotan publik.

Menurut Said, perhatian masyarakat terhadap program MBG sangat wajar mengingat jangkauan penerima manfaat mencapai puluhan juta anak sekolah di seluruh Indonesia. Ia menegaskan, program ini merupakan gagasan Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia, yang saat ini masih menghadapi prevalensi gizi kronis sebesar 19 persen. Angka tersebut tergolong menengah-tinggi menurut standar WHO, yang menetapkan ambang batas di bawah 10 persen untuk kategori rendah.

“Agenda ini mulia sekaligus penting. Intervensi gizi melalui school feeding program seperti MBG telah terbukti berhasil di berbagai negara, mulai dari Tiongkok, Jepang, hingga negara-negara Skandinavia. Indonesia perlu menempuh langkah serupa demi generasi yang lebih sehat,” ujar Said lewat rilisnya Minggu (1/3/2026).

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki tata kelola MBG agar tujuan intervensi gizi tercapai secara optimal:

Pemerintah menargetkan 35.270 dapur beroperasi tahun ini. Sebagian besar dikelola masyarakat, baik yayasan maupun perorangan. Said menilai partisipasi ini positif, namun perlu pengawasan ketat. Ia menyarankan Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan daftar hitam bagi pengelola yang tidak patuh standar gizi, bahkan bila perlu membawa kasus ke ranah hukum.

Target siswa per dapur perlu dikurangi dari 3.000 menjadi 1.500–2.000 agar distribusi makanan lebih cepat, higienis, dan sesuai jam belajar.

Keterlibatan pemerintah daerah
Pemda dan desa harus dilibatkan sebagai pengawas karena BGN tidak memiliki jangkauan vertikal hingga ke bawah. Dengan demikian, pengawasan kualitas makanan dapat dilakukan lebih efektif dan responsif.

Anggaran MBG dalam APBN

Said juga menegaskan bahwa isu realokasi anggaran MBG dari pos pendidikan perlu dilihat dalam kerangka konstitusi. Sesuai amanat UUD 1945, alokasi pendidikan dalam APBN ditetapkan sebesar 20 persen dari belanja negara.

APBN 2025: Rp 724,2 triliun untuk pendidikan, termasuk Rp 71 triliun untuk MBG.

APBN 2026: Rp 769 triliun untuk pendidikan, termasuk Rp 268 triliun untuk MBG.

Dari total anggaran MBG 2026, Rp 255,5 triliun dialokasikan untuk program, dengan Rp 223,5 triliun di antaranya masuk fungsi pendidikan. Sisanya Rp 12,4 triliun digunakan untuk dukungan manajemen program.

Said menegaskan, keputusan memasukkan MBG ke dalam pos pendidikan merupakan hasil politik bersama DPR dan pemerintah. “Apakah hal ini sesuai konstitusi, biarlah Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai. Namun DPR dan pemerintah telah memutuskan melalui undang-undang APBN,” jelasnya.

Kenaikan Anggaran Pendidikan

Said juga menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa alokasi kementeriannya meningkat. Menurutnya, kenaikan tersebut merupakan konsekuensi dari bertambahnya belanja negara, sehingga persentase 20 persen untuk pendidikan otomatis lebih besar.

Kenaikan anggaran tidak hanya terjadi di Kemendikdasmen, tetapi juga di kementerian lain yang menjalankan fungsi pendidikan:

Kemendikdasmen: naik Rp 21,5 triliun

Kemendiktisaintek: naik Rp 3,3 triliun

Kemenag: naik Rp 10,5 triliun

Kemensos: naik Rp 4 triliun

Kemen PU: naik Rp 1,7 triliunSaid menegaskan bahwa DPR bertanggung jawab penuh atas persetujuan anggaran MBG dalam APBN. Ia menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan ke MK, namun menekankan bahwa keputusan politik DPR dan pemerintah telah dituangkan dalam undang-undang.

“Semoga penjelasan ini memberikan gambaran jelas tentang duduk perkara tata kelola dan anggaran MBG, serta menunjukkan komitmen DPR dalam memastikan program berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia,” tutup Said.****

Pos terkait