Fajarasia.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sebagai usul inisiatif DPR. Regulasi ini dijadwalkan akan dibawa ke rapat paripurna besok untuk disahkan sebagai usul inisiatif.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah memberikan pandangan dan sepakat melanjutkan pembahasan RUU PPRT sesuai mekanisme perundang-undangan. “Apakah hasil penyusunan RUU PPRT dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan? Setuju,” ucapnya dalam rapat di Senayan yang kemudian disambut persetujuan anggota dewan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, menjelaskan sejumlah substansi penting yang diatur dalam RUU ini. Di antaranya, hak pekerja rumah tangga untuk memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, pendidikan serta pelatihan vokasi, hingga pengaturan perekrutan baik secara langsung maupun melalui perusahaan penempatan PRT (P3RT). “Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan PRT,” jelasnya.
RUU ini juga menegaskan larangan bagi P3RT untuk memotong upah atau memungut biaya dari calon PRT maupun PRT, serta mengatur mekanisme mediasi perselisihan upah yang bersifat final dan mengikat. Selain itu, pembinaan dan pengawasan akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan RT/RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa RUU PPRT bersama RUU Hak Cipta akan dibawa ke paripurna besok untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR. “DPR akan mengesahkan RUU PPRT menjadi usul inisiatif dan segera dibahas untuk menjadi undang-undang,” tegasnya.
Dengan langkah ini, DPR RI menegaskan komitmennya menghadirkan payung hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga, sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak mereka dalam sistem ketenagakerjaan nasional.***





