RUU Perlindungan Saksi Korban Perluas Kewenangan LPSK

RUU Perlindungan Saksi Korban Perluas Kewenangan LPSK

Fajarasia.id – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, menegaskan pentingnya penguatan RUU Perlindungan Saksi Korban. Ia menilai regulasi tersebut merupakan landasan mendasar dalam memastikan hak-hak korban kejahatan dapat terlindungi secara menyeluruh.

“Perlindungan tidak hanya soal fisik, tetapi juga pemulihan psikologis dan sosial,” ujar Achmadi Sabtu (20/9). Achmadi menambahkan bahwa posisi korban selama ini kerap hanya dipandang sebagai alat bukti semata.

Menurutnya, paradigma itu keliru karena korban adalah subjek hukum yang memiliki hak keadilan setara. “Korban berhak dilindungi, bukan sekadar diperlakukan sebagai pelengkap proses peradilan,” katanya.

Selain itu, Achmadi menilai tanggung jawab perlindungan bukan hanya berada pada LPSK semata. Ia berpendapat aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, wajib bersinergi memberikan jaminan perlindungan bagi korban.

“Kolaborasi lintas lembaga menjadi syarat agar korban berani menyampaikan kesaksian dengan sebenar-benarnya,” ucap Achmadi. Achmadi juga menuturkan bahwa pembahasan RUU ini membuka peluang perluasan kewenangan LPSK.

Menurutnya, hal tersebut penting mengingat semakin kompleksnya tantangan perlindungan korban di era digital. “Tekanan dan intimidasi kini tak hanya fisik, tetapi juga bisa datang melalui dunia maya,” katanya.

Sebagai penutup, Achmadi menilai urgensi regulasi baru ini sangat besar dalam menjamin kepastian hukum. Ia berharap peran LPSK semakin diperkuat agar korban merasa aman dan berani melaporkan tindak pidana.

Diketahui, Komisi XIII DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSK). Langkah ini ditempuh karena masih lemahnya perlindungan yang diberikan kepada saksi dan korban dalam berbagai kasus.

Anggota Komisi XIII DPR Pangeran Khairul Saleh menilai, perlindungan yang berjalan saat ini cenderung simbolik dan belum menjawab kebutuhan riil di lapangan. “Situasi hukum yang dihadapi semakin kompleks, dari kekerasan berbasis gender, pelanggaran HAM berat, hingga kejahatan transnasional dan digital,” katanya.****

Pos terkait