RUU Hak Cipta Rampung Harmonisasi, Baleg Tegaskan Dana Abadi Royalti

RUU Hak Cipta Rampung Harmonisasi, Baleg Tegaskan Dana Abadi Royalti

Fajarasia.id  – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Salah satu substansi penting yang diatur dalam regulasi ini adalah pembentukan dana abadi royalti, yang ditujukan untuk memperkuat ekosistem hak cipta sekaligus memastikan perlindungan bagi para pencipta.

Ketua Panja Harmonisasi RUU Hak Cipta, Martin Manurung, menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XXIII/2025. “RUU ini menyempurnakan norma sesuai putusan MK, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, termasuk ciptaan yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan kecerdasan artifisial,” ujarnya dalam rapat di Senayan.

Martin menambahkan, dana abadi royalti yang diatur dalam RUU ini tidak menghilangkan hak pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait atas royalti. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, peningkatan kapasitas pencipta, serta penguatan ekosistem pengelolaan royalti. “Nilai manfaatnya digunakan untuk mendukung pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, sekaligus memperkuat sistem pengelolaan royalti,” jelasnya.

Selain itu, RUU Hak Cipta juga menyempurnakan pengaturan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar lebih transparan dan akuntabel. LMK diwajibkan bekerja sama dalam penarikan dan distribusi royalti serta melaporkan kinerja dan keuangan kepada Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN). Substansi baru lainnya mencakup pengakuan karya jurnalistik sebagai bagian dari ciptaan yang memiliki hak ekonomi.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan agar RUU Hak Cipta dibawa ke tahap selanjutnya sebagai usul inisiatif DPR. Ketua Baleg, Bob Hasan, menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum di bidang hak cipta.****

 

Pos terkait