RUU Hak Cipta Jadi Jawaban Era Digital

RUU Hak Cipta Jadi Jawaban Era Digital

Fajarasia.id  – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan di era digital. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan bagi pencipta sekaligus mendukung keberlanjutan industri kreatif nasional.

“RUU Hak Cipta ini disusun agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan,” ujar Puan. Ia menekankan bahwa DPR berkomitmen memastikan musisi, penulis, seniman, jurnalis, hingga pekerja kreatif lainnya memperoleh penghargaan dan manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka.

RUU ini juga mengatur tata kelola royalti yang lebih transparan, tanggung jawab platform digital, serta perlindungan karya jurnalistik. Selain itu, pengaturan mengenai kecerdasan artifisial dan hak cipta diperkenalkan sebagai langkah adaptif agar teknologi tidak mengorbankan hak pencipta.

Puan menambahkan, kekayaan budaya bangsa berupa ekspresi tradisional akan dijaga dan diinventarisasi oleh negara. DPR juga membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan RUU ini. “Pembahasan dilakukan bertahap, cermat, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” tegasnya.

RUU Hak Cipta telah resmi disetujui sebagai usulan inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026. Dengan regulasi ini, DPR berharap tercipta ekosistem kreatif yang sehat, adil, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Indonesia.****

Pos terkait