RUU Air Minum Dorong Akses Bersih Nasional

RUU Air Minum Dorong Akses Bersih Nasional

Fajarasia.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan pentingnya regulasi baru terkait penyediaan air minum dan sanitasi untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Hal ini disampaikan saat kunjungan kerja spesifik ke Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jatiluhur I di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Sturman, fasilitas pengolahan air di SPAM Jatiluhur I telah berperan vital menyuplai air baku ke Jakarta, Bekasi, dan Karawang. Namun kapasitas yang ada belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. “Sumber air dari Jatiluhur masih belum sepenuhnya mencukupi. Karena itu pengelolaan sumber daya air harus terus ditingkatkan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026)

Ia menyoroti kualitas air yang menurun saat didistribusikan melalui jaringan PDAM, sehingga perlu penguatan tata kelola dari hulu hingga hilir. DPR RI melalui Badan Legislasi akan mendorong penyusunan RUU Air Minum dan Sanitasi untuk memastikan kualitas tetap terjaga hingga sampai ke konsumen.

Sturman juga menekankan bahwa cakupan jaringan perpipaan air minum di Indonesia baru sekitar 20 persen, jauh dari kebutuhan nasional. “Air minum adalah kebutuhan dasar rakyat, bukan sekadar bisnis,” tegasnya.

RUU ini diharapkan memperkuat sistem pengelolaan air, meningkatkan kualitas layanan, serta menjamin akses air minum yang aman dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia.***

Pos terkait