Fajarasia.id – Politisi senior PDI Perjuangan, Ribka Tjiptaning, menegaskan dirinya siap menghadapi laporan hukum yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Anti-Hoaks (ARAH). Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto, sebagai sosok yang bertanggung jawab atas kematian jutaan rakyat.
Pernyataan Ribka muncul di tengah polemik wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto. Menurut Ribka, perbedaan pandangan adalah hal lumrah dalam sistem demokrasi, sehingga tidak seharusnya menimbulkan perpecahan.
“Dalam demokrasi, semua orang berhak menyampaikan pendapat. Perbedaan pandangan tidak boleh menggerus prinsip demokrasi yang kita junjung bersama,” ujar Ribka, yang akrab disapa Mbak Ning.
Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah secara resmi mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat di berbagai wilayah Indonesia.
“Presiden Jokowi atas nama negara sudah menyatakan penyesalan atas 12 pelanggaran HAM berat dari Aceh hingga Papua,” jelasnya.
Ribka menambahkan, perbedaan tafsir mengenai sejarah dan pelanggaran HAM adalah hal wajar, bahkan di tingkat pemimpin negara.
“Pandangan Presiden Jokowi bisa berbeda dengan Presiden Prabowo yang mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Itu sah-sah saja,” katanya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk berdiskusi secara sehat dengan berlandaskan bukti dan fakta.
“Mari kita adu data dan fakta, supaya bangsa ini semakin cerdas,” tegas Ribka.
ARAH resmi melaporkan Ribka ke Bareskrim Polri pada Rabu (12/11/2025). Koordinator ARAH, Iqbal, menyebut pernyataan Ribka berpotensi menyesatkan publik dan mengandung unsur ujaran kebencian.
“Kami melaporkan pernyataan yang menyebut Pak Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat. Itu tidak berdasar karena tidak ada putusan pengadilan yang menyatakan demikian,” kata Iqbal di Mabes Polri.
Menurutnya, laporan ini diajukan atas dasar kepedulian terhadap ruang publik agar tidak dipenuhi informasi yang dianggap tidak benar. ARAH membawa sejumlah bukti pemberitaan terkait pernyataan Ribka untuk memperkuat laporan.
Kasus ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Iqbal menegaskan, laporan tersebut tidak mewakili keluarga Cendana, melainkan murni inisiatif ARAH sebagai kelompok masyarakat sipil.****





