Fajarasia.id – Kepolisian Metro Bekasi Kota kembali menangkap seorang residivis pencurian berinisial IH (46) setelah membobol Rumah Tahfiz Qur’an Ummu Khadijah di Jatiasih, Kota Bekasi. Aksi dilakukan saat seluruh penghuni mengikuti kegiatan buka bersama di luar lokasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku baru bebas dari penjara beberapa bulan sebelum kembali beraksi. “IH merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada 2020. Ia baru bebas sekitar dua hingga tiga bulan sebelum melakukan pencurian ini,” ungkap Kusumo.
Dalam aksinya, IH berhasil membawa kabur 22 unit handphone, 3 laptop, 2 tablet, serta uang tunai Rp 3 juta. Barang curian kemudian dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, bahkan ada yang dilepas hanya Rp 200 ribu. Sebagian barang juga diserahkan kepada sejumlah penadah berinisial GD, N, R, dan Y untuk dijual kembali.
Polisi menangkap IH di kamar kosnya di Bekasi Timur pada 24 Maret 2026 dini hari, sementara para penadah ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama. Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi lantaran pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, IH dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Para penadah dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres menegaskan, hukuman bagi residivis akan lebih berat. “Biasanya ditambah sepertiga dari ancaman pidana,” ujarnya.****




