Fajarasia.id – abar mengejutkan datang Universitas Udayana, Bali. Sang Rektor, Prof I Nyoman Gde Antara (INGA) ditetapkan sebagai tersangka. Rektor Udayana terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru sehingga pada tanggal 8 Maret 2023 penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan kembali satu orang tersangka, yaitu Prof. Dr. INGA,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Agus Eka Sabana Putra di Denpasar, Bali, Senin (13/3/2023).
Penetapan tersangka terhadap I Nyoman Gde Antara berdasarkan hasil penyidikan penyidik Pidana Khusus Kejati Bali sejak 24 Oktober 2022.
I Nyoman Gde Antara diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eka mengatakan bahwa Rektor Universitas Udayana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Diantaranya keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan surat, serta alat bukti petunjuk.
Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, penyidik menyimpulkan Rektor Universitas Udayana ada dugaan ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022.
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana SPI Universitas Udayana, termasuk sang rektor dari universitas terbesar di Bali dan Nusa Tenggara itu.
Adapun tiga orang lainnya ialah IKB, IMY, dan NPS. Mereka telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2023.
IKB dan IMY ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021. Sementara NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan tahun akademik 2022/2023.
Eka Sabana Putra mengatakan tim penyidik pidsus Kejati Bali akan terus mendalami fakta-fakta, modus, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi di Universitas Udayana.
Eka menegaskan bahwa tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan tiga orang tersangka pada tanggal 8 Februari 2023, dengan terus mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan.
Dalam melakukan penegakan hukum, Eka menambahkan penyidik tidak hanya mengedepankan kepastian hukum semata, tetapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.***