Fajarasia.id – Lebih dari 800 miliar dana masyarakat yang dikelola BPJS Kesehatan berhasil diselamatkan dalam upaya mencegah kecurangan (fraud). Karenanya, kebijakan pencegahan dan penanganan kecurangan di lingkungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu diperkuat dengan membangun sistem.
“Di BPJS Kesehatan kurang lebih terselamatkan Rp866,8 miliar. Kegiatan ini diselenggarakan untuk menumbuhkan kesadaran publik dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi khususnya pada penyelenggaraan Program JKN,” kata Ghufron, Jumat (8/12/2023).
Ghufron mengatakan BPJS Kesehatan bersungguh-sungguh melakukan kegiatan pencegahan dan penanganan kecurangan. Beberapa hal yang dilakukan di antaranya menerbitkan kebijakan tata kelola pencegahan dan pendeteksian fraud dab pengembangan tools investigasi.
Penguatan kompetensi SDM serta penguatan sistem informasi juga menjadi fokus BPJS Kesehatan dalam mencegah dan menangani kecurangan. BPJS Kesehatan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun ekosistem anti fraud baik di dalam dan luar negeri.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengungkapkan salah satu belanja kesehatan terbesar saat ini dilakukan BPJS Kesehatan melalui Program JKN. Pada tahun 2022 jumlah biaya manfaat mencapai Rp113,47 trililun dan diprediksi meningkat hingga Rp150-an triliun.
Menurutnya, dana sebesar itu memiliki potensi untuk disalahgunakan. Beruntung, saat ini Program JKN sudah memiliki sistem pencegahan dan penanganannya.
”Sudah sudah ada kerangkanya, digitalisasi sudah terbangun, kini tinggal bagaimana kita bisa mengintergrasikan informasi dan data yang ada. Saya sudah sempat mengunjungi dan melihat langsung Command Center BPJS Kesehatan beberapa waktu yang lalu,” kata Budi.
“Kita juga perlu menjaga agar integritas para pihak di bidang kesehatan ini, karena informasi kesehatan yang ada sebagian besar asimetris. Misalnya, ada perbedaan pelayanan kesehatan di faskes satu dengan faskes yang lain,” kata Budi.****





