Fajarsia.id – Seorang pria di Kabupaten Bekasi bernama Asep Saepudin tewas dibunuh oleh istri, anak, dan pacar sang anak. Ia dibunuh dengan cara dicekik dan dianiaya oleh para pelaku.
Adapun identitas pelaku antara lain berinisial J (Istri), SNA (Anak), dan HP (Pacar Sang Anak). Ketiganya sengaja berkomplot untuk menghilangkan nyawa korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, motif pembunuhan dilatarbelakangi ekonomi dan juga sakit hati. Selain itu atas ketidaksukaan SNA dan HP akibat hubungannya tidak direstui pelaku.
“Korban dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya oleh tiga orang pelaku. Ketiganya sengaja merencanakan pembunuhan tersebut akibat desakan ekonomi dan juga sakit hati,” kata Twedi Aditya Bennyahdi dalam jumpa pers di Kantor Polres Metro Bekasi, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, usai melakukan aksi kejinya, pelaku HP langsung melakukan pinjaman online (pinjol). Totalnya Rp13.000.000 ke Adakami dan Rp43.500.000 ke Easy Cash.
“Uang masuk pagi harinya pukul 06.00 WIB ke rekening korban. Selanjutnya ditransfer ke rekening SNA dan HP,” kata dia.
Ia menjelaskan sebelum berhasil mengeksekusi korban, para pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan percobaan pembunuhan. Rencana pertama dilakukan dua Minggu sebelum korban meninggal pada 27 Juni 2024.
Pada rencana pertama, korban oleh pelaku coba diracun dengan cara mencampurkan cairan Soklin ke minuman korban. Namun rencana tersebut tidak berhasil.
Para pelaku kembali beraksi dengan cara yang sama pada 24 Juni 2024. Lagi-lagi aksi pelaku gagal, korban-pun selamat.
Dua kali gagal, pelaku HP lantas mengusulkan agar korban dieksekusi langsung dan disetujui oleh J dan SNA. Sehingga 25 Juni 2024 para pelaku sepakat menghabisi korban akan tetapi aksi mereka gagal akibat korban masih terjaga.
“Barulah tanggal 27 Juni 2024 pelaku berhasil mengeksekusi korban sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Korban dihabisi dengan cara dicekik dan dianiaya,” kata dia.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Junto Pasal 55 UU RI No 23 Tahun 2004 yakni tentang Kekerasan Dalam Rumah tangga. Selanjutnya Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Para korban terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun. “Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya mengakhiri pembicaraan.***





