Fajarasia.id- Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional. Satgas tersebut nanti akan dipimpin Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.
Keputusan Presiden Nomor 1/2025 dapat diakses di laman Sekretariat Negara, Jumat (10/1/2025). Keppres tersebut menjelaskan, pembentukan satgas itu bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan nasional.
Percepatan hilirisasi akan menyasar sektor-sektor mineral, batubara, minyak, gas bumi, pertanian, kehutanan, dan kelautan serta perikanan. Hilirisasi di sektor tersebut bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas-komoditas produksi dalam negeri.
Lingkup kerja Satgas mencakup produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan, pengembangan energi baru dan terbarukan, dan pembangunan infrastruktur. Sehingga akan mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan nasional.
Infrastruktur dalam Keppres mencakup ketenagalistrikan serta fasilitas penyimpanan. Selain itu juga jaringan minyak dan gas bumi.
Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Ini sesuai dengan Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025.
Terdapat delapan tugas utama satgas, yaitu pertama, meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah. Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara.
Ketiga, memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Keempat, membuat perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan.
Kelima, mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional. Khususnya yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan/atau APBN.
Keenam, memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala, kemudian Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum. Kedelapan, memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat program. ****