Fajarasia.id – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan itu terjadi di Jalan Pukat Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Menurut Kasat Narkoba AKP Supriyadi, penangkapan dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap dua orang laki-laki yang diduga menjual belikan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan teknik undercover buy, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Tersangka yang diamankan adalah MH Alias M dan DS Alias D, keduanya warga Kota Tanjungbalai. Petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan tersangka,” ucapnya, Senin (10/2/2025).
Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 lembar lakban warna kuning, 1 unit timbangan elektrik, uang Rp 100.000, dan 1 unit sepeda motor merk YAMAHA F1ZR tanpa nomor polisi. Dua orang tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai. Dengan penangkapan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan keamanan dan ketertiban di Kota Tanjungbalai.
“Tersangka akan dijerat hukuman penjara dan denda. Kami berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika,” ujar Supriyadi mengakhiri.****





