Fajarasia.id – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengungkap jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam jumlah besar. Kasus ini membuat Polri mengimbau masyarakat lebih teliti saat membeli kendaraan bekas.
Direktur Ditregident Korlantas Polri Brigjen Wibowo menegaskan pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak kejahatan serius yang merugikan masyarakat secara material maupun hukum. “Pastikan dokumen kendaraan benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau layanan resmi,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Kasus yang dibongkar Polda Kalimantan Selatan ini melibatkan sindikat lintas provinsi, mencakup Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan. Polisi menyita hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit mobil bodong. Enam tersangka ditangkap dengan peran berbeda, mulai dari pembuat hingga pemasar dokumen palsu.
Modus operandi sindikat adalah membeli kendaraan bermasalah kredit atau leasing macet, lalu melengkapinya dengan dokumen palsu agar bisa dijual kembali. Penjualan dilakukan melalui media sosial, dengan keuntungan mencapai Rp100 juta per bulan.
Polri juga menjelaskan ciri dokumen asli, seperti hologram abu-abu pada BPKB yang tidak berubah warna saat diterawang, kertas lebih tebal, barcode terhubung ke sistem kepolisian, serta lambang Polri timbul yang terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet.
Pelaku pemalsuan dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah dan selalu melakukan pengecekan resmi sebelum membeli kendaraan bekas.*****





