Polisi Tembak Remaja Makassar, DPR Tekan Penegakan Hukum Adil

Polisi Tembak Remaja Makassar, DPR Tekan Penegakan Hukum Adil

Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Polri memberikan sanksi tegas terhadap aparat yang menembak dan menewaskan seorang remaja di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia menilai penggunaan senjata api oleh polisi harus sesuai prosedur dan tidak boleh sembarangan hingga menghilangkan nyawa masyarakat sipil.

“Kasus ini harus diusut tuntas secara transparan. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran prosedur, pelaku harus diberikan sanksi tegas. Jangan sampai ada kesan impunitas terhadap aparat,” tegas Abdullah, Rabu (5/3/2026).

Peristiwa nahas menimpa Bertrand Eko Prasetyo (18) pada Minggu (1/3/2026) di Jalan Toddopuli Raya, Makassar. Saat diamankan polisi, senjata api milik Iptu N meletus dan mengenai tubuh korban. Polda Sulsel melalui Bid Propam telah menetapkan Iptu N sebagai tersangka.

Abdullah menekankan bahwa senjata api hanya boleh digunakan sebagai pilihan terakhir dalam situasi yang benar-benar mengancam nyawa. Ia meminta Polri memperketat pengawasan, pelatihan, dan kedisiplinan anggota agar kejadian serupa tidak terulang.

“Penegakan hukum harus berjalan adil. Kami akan terus memantau agar proses hukum objektif dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.***

Pos terkait