Fajarasia.id — Seorang pria lanjut usia berinisial KH (65) ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan pemerkosaan berulang terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur. Aksi bejat tersebut berlangsung selama berbulan-bulan hingga korban akhirnya diketahui hamil.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, mengungkapkan bahwa peristiwa ini pertama kali terjadi pada awal tahun 2025 dan terakhir kali dilakukan pada 29 September 2025, sesaat setelah korban pulang dari sekolah. “Korban sempat dipanggil ke rumah pelaku dan diberi iming-iming berupa uang serta jajanan,” jelas Sri Yatmini.
Pelaku diketahui merupakan tetangga korban dan memiliki warung di rumahnya, yang kerap dijadikan tempat untuk mendekati korban. Bahkan, pada April 2025, KH sempat membawa korban ke sebuah klinik di wilayah Cakung. Salah satu dokter yang memeriksa korban saat itu sempat memberikan peringatan bahwa korban kemungkinan sedang hamil. Namun, pelaku tetap melanjutkan perbuatannya.
Kecurigaan mulai muncul dari pihak keluarga ketika ibu korban melihat perubahan fisik anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan bahwa KH adalah pelaku yang telah menyetubuhi dirinya secara paksa.
Laporan resmi disampaikan oleh ibu korban kepada pihak kepolisian pada 1 Oktober 2025. Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, pakaian korban, dan pakaian pelaku.
KH kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah 15 tahun penjara.
Polres Metro Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Proses hukum terhadap KH akan terus dikawal agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.****





