Fajarasia.id – Sebanyak tujuh saksi diperiksa terkait kasus perundungan yang dialami oleh seorang anak berinisial MR (8) di Wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Hal tersebut disampaikan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan.
“Laporan awal yang kita terima pada 25 September 2023. Kemudian, peristiwa perundungan itu terjadi pada Minggu 24 September 2023 di Wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” kata Andri Kurniawan dalam keterangan pers, Selasa (3/10/2023).
Lebih lanjut, Andri mengatakan orang tua korban MH yang melaporkan hal tersebut. Usai menerima laporan, kata Andri, jajarannya langsung memeriksa tujuh saksi dan mengamankan barang bukti.
“Kami sudah melakukan langkah dan upaya, usai menerima laporan tersebut kami langsung melakukan pemeriksaan saksi. Ada tujuh saksi dan barang bukti yang sudah kita amankan,” ujar Andri.
Selain itu, Andri mengatakan pihaknya melakukan rapat bersama Kementerian PPPA, KPAI dan Badan Pemasyarakatan Jakarta Barat. Rapat tersebut membahas dan menindaklanjuti kasus perundungan itu.
“Hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini. Jadi setelah ini, dari masing-masing fungsi ataupun dari Kementerian, dari dinas terkait akan menyampaikan perkembangan terkait masalah penanganan kasus ini,” ucap Andri.****