Polisi masih menyelidiki para penculik yang ingin menjual organ tersebut

Polisi masih menyelidiki para penculik yang ingin menjual organ tersebut

Fajarasia.id – Penyidik ​​Polrestabes Makassar masih menyelidiki dua tersangka penculikan dan pembunuhan seorang anak berinisial MFS (11). Dari hasil pemeriksaan, penyidik ​​menyimpulkan tersangka berinisial AD (17) dan MF (14) menarik dana hasil penjualan organ tubuh.

Lando Karua Sambolangi, Kepala Humas Polrestabes (Kasi) Makassar, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Senin pekan ini. “Sekarang mereka diadili di Polrestabes Makassar,” kata Lando Karua, Kamis (12/1/2023).

Lando menjelaskan, obsesi jual beli organ berawal saat tersangka melihat informasi jual beli organ di internet. “Salah satu dari mereka menjual jantungnya seharga $80.000,” katanya.

Dia terus memandang situs itu sebagai salah satu pelaku yang mencari korban untuk dibunuh. “Saya kebetulan melihat korban di luar toko dan meminta korban pergi,” katanya.

Menurutnya, pelaku dan korban tidak saling kenal. Saat itu, korban hanya menerima uang tunai 50.000 rubel. Tim Reserse Kriminal Polsek Panakkukang menangkap dua pelaku. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

MF ditangkap di rumahnya di Kompleks Komando Lama, Borong, Kabupaten Manggala. Sementara itu, AD ditangkap di rumahnya di Jalan Batua Raya 7, Kecamatan Panakkukang.

Mereka yang bertanggung jawab atas penculikan dan pembunuhan ditangkap setelah polisi melihat dan menganalisis CCTV. Kamera pengintai merekam keduanya menculik korban.

Dalam penculikan yang berhasil, korban MF tewas. Jenazah korban kemudian dibuang di sekitar Waduk Nipa-Nipa di Kecamatan Moncongloe, perbatasan Makassar dengan Kabupaten Maros.

Kedua tersangka dijerat Pasal 80(3) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Atau Pasal 340 StGB, sekunder dari Pasal 338 StGB, di bawah Pasal 170 (3), hukuman maksimum 10 tahun. ****

Pos terkait