Fajarasia.id – Seorang remaja berinisial S alias AEP (20) tewas usai terlibat tawuran di Jalan Raya Kalimalang Desa Jayamukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Tawuran itu terjadi pada Selasa (3/1) sekitar pukul 23.50 WIB.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, korban tewas usai terkena luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.
Dalam kasus ini polisi menangkap tiga orang pelaku, dua di antaranya masih di bawah umur yakni FS alias Dobleh (16) dan IFS alias Iqbal (17). Sedangkan satu pelaku dewasa yakni MGS alias Gilang (19).
Polisi turut mengamankan tiga buah celurit dan satu buah golok yang dipakai para pelaku.
“Para pelaku melayangkan atau mengayunkan senjata tajam berupa celurit ke korban sehingga mengakibatkan luka pada kepala, luka terbuka pada dada, luka terbuka pada punggung, luka terbuka pada tangan kiri, luka terbuka pada kaki atas dan bawah kaki korban sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Kombes Gidion saat Dihubungi, Sabtu (7/1/2023).
Polisi kini masih memburu 5 orang lainnya yang erlibat dalam tawuran. Mereka adalah Topan alias Amang, Nijar, Fadli, Adit, Andre dan Dito. Kelima orang terebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kombes Gidion menjelaskan tawuran berawal saat Dobleh diajak temannya, Topan, untuk membuat akun Instagram bernama cikarang2017 pada Senin (2/1). Melalui akun tersebut, mereka menantang akun camp_sukasari untuk tawuran.
Janji tawuran pun disepakati pada Selasa (3/1) malam di Jalan Irigasi Kalimalang pada pukul 23.00 WIB. Dobleh datang bersama 9 orang temannya. Sementara kelompok korban hanya 3 orang.
Kelompok Dobleh datang terlebih dahulu di lokasi tawuran. Mereka kemudian melihat ada tiga orang berboncengan sepeda motor dari kelompok korban datang menghampiri mereka.
Kkelompok korban lalu mengeluarkan stik golf. Dobleh lantas merespons dengan mengacungkan celurit dan menghampiri korban.
“Ketika korban sedang beradu stik golf dengan celurit, tiba-tiba korban terpeleset dan jatuh. Setelah melihat korban jatuh, pelaku langsung menyabetkan celurit yang dipegang dengan tangan kanan dan mengenai ke bagian paha korban sebelah kiri,” katanya.
Usai menghajar korban, Dobleh dan kawan-kawannya lantas kabur. Sehari setelahnya 3 dari 10 orang itu berhasil ditangkap polisi.
Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.*****