Fajarasia.id — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menyatakan persetujuannya atas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Sikap tersebut disampaikan melalui pandangan akhir fraksi oleh Jaelani dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Senayan.
PKB menilai revisi UU Hak Cipta merupakan kebutuhan mendesak karena regulasi yang ada belum mampu mengimbangi perkembangan teknologi digital, kecerdasan artifisial (AI), serta dinamika perlindungan kekayaan intelektual di era global. “Fraksi PKB menyetujui RUU Hak Cipta untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya sebagai usul inisiatif DPR,” tegas Jaelani.
Dalam pandangannya, PKB menekankan pentingnya perlindungan hak moral dan hak ekonomi pencipta, termasuk pengembalian hak cipta atas karya tulis, buku, lagu, dan musik kepada pencipta setelah 25 tahun. Fraksi ini juga mendukung reformasi kelembagaan pengelolaan royalti melalui transformasi LMKN menjadi Komisi Manajemen Kolektif Nasional (KMKN) agar lebih transparan dan berbasis digital.
PKB turut menyoroti tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta, serta menegaskan bahwa karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tanpa kontribusi manusia tidak layak mendapatkan perlindungan hak cipta. Selain itu, perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional seperti batik, tari, dan musik tradisional juga menjadi perhatian utama.
Fraksi PKB berharap revisi UU Hak Cipta dapat memperkuat perlindungan bagi pencipta sekaligus menciptakan ekosistem industri kreatif yang adil, transparan, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.****





