Fajarasia.id – Kebijakan Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diterapkan pemerintah dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum di kalangan petani sawit. Pasalnya, banyak lahan perkebunan yang telah memiliki sertifikat resmi justru disita karena dianggap berada di kawasan hutan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Sawitku Masa Depanku (Samade), Abdul Aziz, menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo Subianto segera melakukan penataan ulang terhadap kebijakan tata kelola sawit dan kehutanan yang dinilai tumpang tindih.
“Ini bukan masalah yang muncul di era Presiden Prabowo, tapi justru menjadi peluang emas bagi beliau untuk membenahi sistem. Kalau kehutanan tertib, hukum bisa ditegakkan, rakyat tenang, dan negara pun diuntungkan,” ujar Aziz dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Aziz menjelaskan bahwa sejak terbitnya Perpres No. 5 Tahun 2025, pemerintah membentuk Satgas PKH yang mulai menyasar lahan sawit, termasuk milik masyarakat. Hingga kini, sekitar 3,4 juta hektar lahan telah disita karena dianggap berada di kawasan hutan.
“Awalnya hanya perusahaan besar yang disasar, tapi sekarang petani dengan lahan 10 hektar pun ikut terdampak. Banyak yang dipanggil Satgas, diminta klarifikasi, bahkan disodori surat penyerahan lahan,” jelasnya.
Samade, yang menaungi sekitar 15.000 petani di 10 provinsi, menyebut kebijakan ini telah menimbulkan keresahan luas. Di beberapa daerah seperti Riau, Jambi, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah, petani mulai menghentikan perawatan kebun karena takut lahannya disita. Akibatnya, produktivitas menurun dan banyak yang kesulitan membayar cicilan ke bank.
Aziz juga menyoroti Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2025 yang dinilainya lebih represif karena mengatur sanksi denda dan penyitaan secara bersamaan. Ia mempertanyakan dasar hukum kebijakan tersebut, mengingat banyak klaim kawasan hutan yang belum memiliki kejelasan status.
“Kalau kawasan hutannya belum dikukuhkan, bagaimana bisa jadi dasar hukum? Ini yang membuat kami khawatir,” tegasnya.
Menurut data Bappenas tahun 2021, dari total 191 juta hektar daratan Indonesia, sekitar 120 juta hektar ditetapkan sebagai kawasan hutan, dengan 86 juta hektar masih bertutupan hutan. Aziz mempertanyakan mengapa lahan sawit yang justru dimanfaatkan untuk produksi malah menjadi sasaran, sementara jutaan hektar kawasan hutan terlantar tidak disentuh.
“Yang lebih aneh, lahan sitaan justru dikelola oleh PT Agrinas. Kalau tujuannya mengembalikan jadi hutan, kenapa malah ditanami sawit lagi?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perjuangan petani bukan untuk menolak aturan, melainkan menuntut kejelasan hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah yang sah.
“Kami sudah sampaikan aspirasi ke DPR, Komnas HAM, Ombudsman, bahkan kirim surat ke Presiden. Tapi belum ada tindak lanjut. Kami harap Presiden bisa turun tangan langsung,” pungkasnya.
Senada dengan Samade, Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR Indonesia (Aspekpir) juga menyuarakan keprihatinan terhadap PP 45/2025. Ketua Aspekpir, Setiyono, menyebut regulasi tersebut sangat memberatkan petani dan berpotensi mengganggu keberlanjutan industri sawit nasional.***




