Pertalite SPBU Tano Ponggol Paluta Tercampur Air

Pertalite SPBU Tano Ponggol Paluta Tercampur Air

Fajarasia.id – Miris di saat masyarakat masih sibuk mengantri berjam-jam agar bisa mendapatkan BBM untuk beraktivitas, SPBU Tano Ponggol yang berada di jalan lintas Gunung Tua-Sidimpuan bernomor 15.227.054 malah diduga memperjual belikan BBM jenis pertalite bercampur air.

Di mana atas kejadian tersebut, sejumlah kendaraan roda 2 yang sempat mengisi BBM jenis pertalite di SPBU tersebut mengalami masalah hingga menimbulkan kerusakan, sehingga para pelanggan merasa dirugikan.

Manager SPBU Fandi Siregar saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (10/12), membenarkan bahwa saat ini SPBU tempatnya sedang mengalami masalah, yaitu pada pompa 1 minyaknya tercampur dengan air.Langganan berita online

“Iya bang pompa kita nomor satu tercampur air namun kita belum mengetahui apa permasalahannya, apakah tangki atau pemasok. Dan saat ini seluruh kendaraan roda 2 yang sempat mengisi dan mengalami kerusakan sebanyak 30 unit, akan kita tanggung jawabi dengan memperbaikinya. Dan saat ini sudah ditangani dinas terkait bang,” ujarnya.

Sementara itu Kabag Ekonomi Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) yang menangani kejadian tersebut saat dikonfirmasi melalui Netti Juana membenarkan bahwa pihaknya sedang menangni temuan di SPBU Tano Ponggol yakni indikasi tercampurnya air pada minyak jenis pertalite di SPBU tersebut.

“Iya ada laporan indikasi BBM kita tercampur dengan air sehingga kita terjun ke lokasi dan sementara ini SPBU-nya kita tutup, kita berhentikan oprasinya dan kita lakukan pengecekan pada pompa 4 dan 1. Dan pada pompa 4 aman nol persen air dan lanjut pada pompa 1 ternyata terkontaminasi 20 persen air,” jelasnya.

Netti Juana menegaskan, saat ini pihaknya telah menghentikan sementara oprasional untuk pompa 1 karena terkontaminasi air 20 persen. Dan untuk para konsumen yang menjadi korban yakni 30 unit sepeda motor pihak SPBU siap untuk menanggung kerugian apabila ada kerusakan di kemudian hari.

“Untuk pihak SPBU sendiri, ya, mereka mengakui kalau mungkin ada kelalaian kalau ada kerusakan di kemuadian hari, ya, untuk yang 30 sepeda motor pertama pengisian mereka siap menanggung risiko,” tegasnya.

Lanjutnya, untuk sanksi sendiri pihaknya belum bisa memastikan karena masih dalam proses pemeriksaan apakah kesalahan ada pada pihak SPBU pengembang atau pada tangki pengirim. Karena saat ini pihaknya belum mengetahui karena masih dalam proses pemeriksaan, sebab keduanya ada indikaindikasi baik pihak SPBU maupun tangki pengiriman.

Jika sebuah SPBU diketahui melanggar Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 185 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, SPBU tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp10 miliar, penutupan sementara usaha, pencabutan izin usaha dan sanksi pidana maksimal 6 tahun penjara.

Pos terkait