Fajarasia.id – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menerima Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PP PPDI). Audiensi di ruang kerja Mendes PDTT pada Selasa (24/1/2023) itu, PP PPDI menyampaikan sejumlah permasalahan yang dialami perangkat desa se-Indonesia di lapangan.
“Perlu Gus Menteri ketahui bahwa ada beberapa hal yang terjadi di daerah terkait perangkat desa. Jadi kami datang ke sini berharap Gus Menteri untuk bisa membantu kami,” kata Ketua Umum PP PPDI Moh Tahril.
Tahril menjelaskan permasalahan pertama adalah tentang pemberhentian perangkat desa secara sewenang-wenang. Kedua, tentang status hukum perangkat desa dan permasalahan ketiga tentang kesejahteraan perangkat desa, dalam hal ini adalah penghasilan tetap (siltap).
Menanggapi hal itu, Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, jika dilihat dari posisi regulasi, perangkat desa adalah anaknya Kemendagri. Namun begitu, ia tetap mendukung perjuangan yang dilakukan oleh perangkat desa.
“Kalau posisi pasti Kemendagri, regulasinya begitu, tapi tidak berarti saya secara pribadi, walaupun dengan membawa institusi, tidak ikut ambil bagian. (Yakni) dalam mendukung perjuangan para perangkat desa,” ujar pria yang akrab disapa Gus Halim ini.
Oleh sebab itu, Gus Halim akan mengkomunikasikannya dengan Mendagri beserta telaah detailnya. Agar permasalahan tersebut segera ditindak lanjuti.
“Misalnya soal status dan keterlambatan (penghasilan perangkat desa), itu kita bicara serius dengan Pak Mendagri. Karena (permasalahan) itu sudah lama dan kita pantau betul,” ucapnya.
Bahkan, lanjut Gus Halim, dalam konteks ini sudah punya Sapa Desa, itu juga ikut memantau. “Memantau dalam rangka untuk bisa memberikan informasi ke Pak Mendagri,” ujarnya.
Gus Halim mengatakan, Kemendes PDTT dan Kemendagri telah membagi tugas dalam urusan desa. Setiap kementerian punya tugas utama yang harus dilakukan.
Tetapi dalam beberapa hal bisa saling mendukung, termasuk dengan Kementerian Keuangan. Karena itu, soal regulasi, tugas pokok dan fungsi pada konteks ini Kemendes PDTT sifatnya supporting penuh.
“Saya tidak janji bisa menyelesaikan, tapi saya akan support total konsepnya sampai pada telaah detailnya. Karena kalau dari sisi tusinya tidak di sini tapi di Kemendagri, itu pasti,” kata Gus Halim..****